Beranda Ragam Gallery

Komisi III DPRD Kepri Sambangi KPHL di Batam

0

BATAM (HAKA) – Komisi III DPRD Provinsi Kepri, yang dipimpin Sekretaris Komisi III Raja Bahktiar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (19/2/2019).

Dalam agendanya tersebut Komisi III mempertanyakan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPHL di Batam. Hal tersebut didasarkan pada seringnya terjadi kebakaran lahan dan hutan di Batam pada 2019 ini.

“Selain adanya kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu, banyak warga yang menyampaikan kepada saya bahwa hutan di Batam ini sudah gundul entah apa penyebabnya,” kata Irwansyah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan hutan adalah pelaksanaan tata hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kecuali pada KPH Konservasi (KPHK). Pelaksanaan rencana pengelolaan KPH kecuali pada KPHK, pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, termasuk pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan Negara.

Berasarkan ketentuan dalam UU No 23 Tahun 2014 tersebut Komisi III juga mempertanyakan mengenai potensi yang dimiliki hutan-hutan yang ada di Batam.

“Apakah hutan yang ada di Batam ini memiliki potensi yang bisa dijadikan sebagai sumber PAD pemprov?,” tanya politisi PPP ini.

Selain Irwansyah, anggota Komisi III Sahmadin Sinaga mengatakan bahwa, saat ini ada beberapa kasus yang dialami warga yang memegang sertifikat tanah namun tanah tersebut merupakan bagian dari hutan lindung. Menanggapi hal tersebut, Kepala KPHL DLHK Provinsi Kepulauan Riau Lamhot M Sinaga menjelaskan bahwa secara otoritas kewenangan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan hutan lindung dan hutan produksi berada di KPHL.

“Berdasarkan ketentuan UU 23 tersebut kewenangan berada di tangan kami,” kata Lamhot.

Baca juga:  DPRD Kepri Gelar Sidang Pandum Fraksi Atas Ranperda Bangunan Berciri Melayu

Berdasarkan data yang dimiliki KPHL, Batam memiliki hutan lindung dan hutan produksi sebanyak 32.400 hektar. Mengenai potensi dijelaskan Lamhot saat ini hutan di Batam memiliki potensi yang sangat bagus untuk pengembangan pariwisata.

“Seperti contohnya hutan Mata Kucing dan Tening Langit yang saat ini masih alam proses perizinannya,” jelasnya.

Dalam monitoring tersebut hadir anggota Komis III Raja Bakhtiar, Irwansyah, Saproni, Alex Guspeneldi, Joko Nugroho dan Sahmadin Sinaga.(red)

 

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini