Site icon Harian Kepri

Komnas HAM Minta Polisi Bebaskan Warga Rempang yang Ditahan

Aparat kepolisian sesaat sebelum bentrok dengan warga Rempang, Batam, pada Kamis (7/9/2023)-f/dokumen-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak kepolisian membebaskan warga Pulau Rempang, Batam, Kepri, setelah bentrok dengan aparat keamanan pada Kamis (7/9/2023) lalu.

“Kami meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resminya, yang dilansir dari tempo.co, Minggu (10/9/2023)

Atnike menegaskan, bahwa peristiwa tersebut telah menimbulkan korban di masyarakat, termasuk perempuan dan anak-anak.

“Kami menyesalkan terjadi bentrok dan menimbulkan korban,” ujarnya.

Untuk itu, kata Atnike, Komnas HAM juga mendesak penghentian pengerahan pasukan dan tindakan represif kepada masyarakat dan mengedepankan dialog.

“Kami juga minta pemerintah daerah melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Barelang telah membebaskan 1 orang warga Rempang, yang sempat ditangkap saat kejadian rusuh, pada Kamis (7/9/2023) kemarin.

“Dari 8 orang yang diamankan, 1 sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti, atas nama Boiran. Sedangkan tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (KBP) Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (9/9/2023) di Batam.

Dia menjelaskan, Boiran dipulangkan karena tidak terbukti terlibat pemukulan dan pelemparan batu ke arah petugas saat bentrokan terjadi pada Kamis 7 September 2023.

Nugroho menegaskan, satu orang yang dipulangkan itu, karena dari rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka lainnya, dia hanya sebatas merekam kejadian.

“Dia tidak ada melakukan pemukulan serta pelemparan batu kepada petugas. Dia dengan tujuh tersangka lainnya juga tidak saling kenal, sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana,” tukasnya. (fik/tmp)

Exit mobile version