Site icon Harian Kepri

Komplotan Maling Motor di 8 Lokasi Dibekuk Polisi, Dua Orang Masih Buron

Kapolresta Tanjungpinang KBP Heribertus Ompusunggu berserta jajarannya sedang memperlihatkan dua tersangka dan barang bukti curanmor-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap komplotan maling, yang melakukan tindakan pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Dari empat pelaku, dua di antaranya telah ditangkap di Teluk Keriting, Selasa (28/2/2023). Keduanya bernama Ari dan Yanda,” ucap Kapolresta Tanjungpinang KBP Heribertus Ompusunggu, saat memperlihatkan kedua pelaku dan barang bukti, Rabu (1/3/2023).

Sedangkan, dua pelaku lainnya, sambung Heribertus, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias masih buron. “Masih ada dua pelaku lainnya yang belum ditangkap. Dalam proses pengejaran Polisi,” terangnya.

Heribertus menerangkan, selain menangkap Ari dan Yanda, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curian sepeda motor (curanmor) mereka yakni, 2 unit Honda Beat, 2 unit Honda Vario, serta masing-masing 1 unit Honda Trail Sport CRF150 dan Metik Scoopy.

Atas kejadian ini, Ari dan Yanda ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman minimal 9 tahun penjara,” tegas Heribertus.

Heribertus menerangkan, keempat orang itu telah melakukan aksi curanmor di 8 titik yang ada di Kota Tanjungpinang. Yakni, kawasan Jalan Suka Berenang, Teluk Keriting, Sultan Machmud, Kilometer 8 Al-Baik, hingga wilayah Kecamatan Bukit Bestari.

“Mereka menggunakan mobil rental jenis Calya. Ini juga berdasarkan bukti petunjuk CCtv yang ada di Kota Tanjungpinang,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motor hasil curian itu rencananya akan mereka jual ke Kota Batam.

“Dijual dengan harga Rp 2 sampai Rp 3 juta, karena tidak ada suratnya. Rencananya mereka jualnya secara langsung,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version