Site icon Harian Kepri

Kondisi Sudah Keropos, Dishub Larang Motor Parkir di Pelantar Penyengat

Pelantar Pulau Penyengat yang tidak diperbolehkan lagi untuk parkir-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mulai hari ini, Kamis (14/10/2021), di Pelantar Penyengat, Tanjungpinang, tidak diperbolehkan parkir kendaraan roda dua lagi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto.

Bambang mengatakan, alasan pelarangan itu karena, kondisi fisik pelantar Pelantar Penyengat tidak memungkinkan untuk ada beban di atasnya, dan ini berdasarkan hasil analisa Dinas PUPR Kota Tanjungpinang.

“Sudah ada yang keropos. Jadi mulai hari ini tidak boleh lagi parkir disana,” katanya, Kamis (14/10/2021) saat dihubungi.

Sekarang ini, kata Bambang, parkir kendaraan roda dua dialihkan ke belakang Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang.

Mengenai kerusakan dermaga tersebut, lanjutnya, Pemko Tanjungpinang sudah mengusulkan ke Pemprov Kepri untuk ditindaklanjuti.

“Pemprov sedang menyiapkan DED-nya. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan perbaikan pada 2022 mendatang. Kita belum mengetahui apakah dibangun ulang atau hanya diperbaiki,” ujarnya.

Lebih lanjut Bambang menambahkan, apabila pembangunan perbaikan dermaga tersebut sudah selesai, kendaraan roda juga tidak diperbolehkan parkir di sepanjang dermaga tersebut.

“Sebenarnya memang tidak boleh dari awal. Karena itu hanya untuk pejalan kaki dan penumpang,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version