Site icon Harian Kepri

Kontraktor Gurindam 12, Pejabat Pemprov & Pegawai Bank Riau Diperiksa KPK

Karo Humas KPK, Febri Diansyah-f/dokumen-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Buralimar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

“(Yang bersangkutan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU, Gub Kepri non aktif,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain Buralimar, kata Febri, KPK juga akan memintai keterangan ke Senja selaku Bendahara Pengeluaran Dispar Kepri dan Kepala Bagian UKPN Divisi Kepatuhan PT Bank Riau Kepri, Haryanti Shintia Dewi.

Selanjutnya ada juga sejumlah pengusaha yakni Akim dari PT Bianglala Karya Utama, Simin PT Harapan Panjang, dan Johan PT Karimun Sejati.

“Mereka diperiksa dalam TPK suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 untuk tersangka NBU, Gub Kepri non aktif,” tukasnya.

Seperti diketahui bersama, para pengusaha yang diperiksa KPK kali ini, ada di antaranya yang tengah mengerjakan reklamasi dan proyek Gurindam 12, di Tepilaut, Tanjungpinang. (kar)

Exit mobile version