Site icon Harian Kepri

Koordinasi dengan BP3MI, Polisi Selidiki Kasus Warga yang Disekap di Kamboja

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang memberikan respons, terkait laporan seorang warga bernama Agung (25), yang mengaku telah disekap dan dijual ke Kamboja.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui kabar itu. Saat ini pihaknya telah mendatangi keluarga korban untuk memverifikasi informasi lebih lanjut.

“Kami sudah menindaklanjuti laporan ini, baik dari pihak Reskrim maupun Intel, yang sudah melakukan pemetaan dan berkomunikasi dengan keluarganya,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Sabtu (28/12/2024).

Ia juga menjelaskan, bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) serta aparat kepolisian di tingkat pusat, Malaysia, dan Kamboja.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan BP3MI dan pihak kepolisian di negara tersebut. Meskipun tidak mudah, kami sudah berusaha sebaik mungkin untuk menangani kasus ini,” tegasnya.

Hingga saat ini selama tahun 2024, pihaknya telah mengungkap 7 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan beberapa tersangka yang sudah diamankan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan informasi terkait adanya dugaan kasus TPPO ini,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda asal Tanjungpinang, Agung Hariadi (25), mengaku telah dijual dan disekap Kamboja. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Agung meminta pertolongan dan menceritakan pengalamannya.

Selaku orang tua, Dessi menjelaskan, bahwa anaknya berangkat pada 9 Desember lalu dari Jakarta, setelah menerima tawaran kerja oleh agen untuk menjadi buruh petani sawit di Malaysia.

“Usai tiba di Malaysia, anak saya di kirim oleh agen ke negara Kamboja di kota Poipet, di sana dia tidak diberikan makan dan minum,” ungkapnya. (dim)

Exit mobile version