Site icon Harian Kepri

Koperasi Diduga Pekerjakan TKA Ilegal

Kadis Koperasi dan UKM Bintan Dian Nusa

BINTAN (HAKA)-Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan akan melakukan kroscek kepada Koperasi Bina Anugerah Mandiri yang berada di Desa Pengujan. Koperasi telah mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal.

Hal tersebut segera dilakukan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tanpa izin, di koperasi pembuat batu bata tersebut.

Dian Nusa, Kepala DKUPP Bintan mengatakan, pihaknya mendapati jika koperasi Bina Anugerah Mandiri belum memiliki izin dari Kementerian Koperasi.

“Saya sudah tugaskan staf saya untuk mengecek lapangan. Karena dari data mereka (koperasi) belum ada izin,” katanya.

Ditambahkan, pihaknya tidak akan mendorong perizinan koperasi tersebut, jika benar sengaja mempekerjakan TKA tanpa izin.

“Ya kan aneh saja, koperasi memperkejakan TKA ilegal. Sejatinya koperasi kan untuk membangun perekonomian masyarakat,” ucapnya.(eci)

Exit mobile version