TANJUNGPINANG (HAKA) – Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Novie Krishna Aji, mengatakan, pihaknya telah memberikan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris Almarhumah RM (22), pada Kamis (3/8/2023) pekan lalu.
“Kami langsung serahkan santunan kepada ibu kandung almarhumah RM, di di Perumnas Sei Jang, Tanjungpinang,” ucap Novie saat ditemui di kantornya, Selasa (8/8/2023).
Santunan dari Jasa Raharja itu, kata dia, atas laporan Satlantas Polresta Tanjungpinang terkait peristiwa laka lantas, dengan korban meninggal berinisial RM (22).
Saat itu juga Tim Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban RM, dan menjelaskan hak serta kewajiban pengajuan santunan meninggal dunia kepada keluarga almarhumah.
“Hari itu juga kami jemput bola laporan dari Polisi. Besoknya, Kamis (3/8/2023), kami sudah serahkan uang santunannya ke keluarga Almarhumah RM,” jelasnya.
Novie menambahkan, pihaknya telah banyak memberikan santunan kecelakan lalulintas kepada warga selaku penerima Jasa Raharja.
Namun, menurutnya, banyak juga masyarakat belum taat membayar pajak pelaksanaan kendaraan bermotor yakni, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Untuk roda dua hanya dipungut Rp 35 ribu per tahun, dan roda empat Rp 143 ribu per tahun,” sebutnya
Novie meminta kepada pemilik kendaraan agar taat membayar kewajiban pajak itu ke Kantor Samsat. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati berkendara di jalan raya, dan patuhi rambu-rambu lalulintas,” pungkasnya. (rul)