Site icon Harian Kepri

Korban Pengeroyokan Penuhi Panggilan Satreskrim, 3 Terlapor Malah Melancong

Kuasa hukum Ely, Haliyana dan korban pengeroyokan, Ely saat usai memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (21/8/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ely Jugianti, korban pengeroyokan pada Maret 2024 lalu, memenuhi panggilan kedua dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (21/8/2024).

Kuasa hukum Ely, Haliyana menjelaskan, bahwa panggilan ini adalah bagian dari penyidikan lanjutan, kasus pengeroyokan yang terjadi pada 2 Maret 2024 lalu di toko Ely yang berada di sekitar Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

“Ketiga terlapor yang juga dipanggil pada hari yang sama, tidak hadir dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Kami mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka berada di luar negeri, 1 di Jepang, 1 di Belanda, dan 1 lagi di Jakarta,” katanya kepada hariankepri.com, Rabu (21/8/2024).

Lebih lanjut, dia menyebutkan, penyidik juga telah menawarkan opsi mediasi, tetapi ketiga terlapor tersebut belum merespons.

“Kami mempertanyakan kenapa proses hukum terhadap pelaku belum dilakukan, sementara kami sebagai korban sudah diproses,” ucap Haliyana dengan nada bertanya.

Dia meminta, proses hukum harus ditunda hingga ketiga terlapor kembali. Kasus ini melibatkan tiga wanita inisial LK, LN, dan LT, yang mengeroyok Ely di toko miliknya pada 2 Maret 2024. Ely mengalami luka serius pada kepala dan leher serta kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari.

“Kami memuji profesionalisme penyidik yang mengedepankan hak Ely sebagai korban. Ely mengalami rasa sakit parah dan harus beristirahat selama lebih dari sebulan,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version