TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Anggalanto Manalu, menggelar sidang putusan untuk terdakwa Yudi Ramdani, pada Rabu (18/8/2021) sore.
Yakni, terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp3 miliar pada dana BPHTB di lingkup BPPRD Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2018-2019 lalu.
Menurut Anggalanto, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Yudi Ramdani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Tindakan terdakwa Yudi Ramdani, sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
“Untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa, dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Anggalanto.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga wajib membayar Uang Pengganti Rp3 miliar lebih.
“Apabila terdakwa tidak membayar UP, maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, putusan terdakwa Yudi Ramdani itu, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, pada Rabu (7/7/2021) silam. (rul)