BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan, menetapkan Staf Keuangan Desa Lancang Kuning sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi.
Menurut Fikri, inisial staf keuangan desa itu adalah KW. Dia diduga kuat telah melakukan korupsi dana operasional Pemdes Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, sepanjang tahun 2023 lalu.
“Dari perhitungan Inspektorat Bintan, tersangka KW telah memperkaya diri sendiri sekitar Rp 433 juta,” jelasnya saat dihubungi hariankepri.com, Senin (16/12/2024).
Atas perbuatan itu, tersangka KW dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Fikri menegaskan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan untuk diteliti. Namun, ada petunjuk dari Jaksa yang harus dilengkapi oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Hasilnya, kami harus menambahkan beberapa keterangan ahli tentang kasus korupsi di Desa Lancang Kuning itu,” tuturnya.
Fikri menambahkan, pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang lebih dalam kasus yang menjerat tersangka KW itu. “Semuanya, mulai dari kepala desa sampai perangkat desa lainnya dan warga,” jelasnya.
Modusnya, tersangka sering menggunakan uang negara tidak sesuai dengan kebutuhan semua kegiatan operasional Pemdes Lancang Kuning untuk kepentingan pribadi.
“Di antaranya, kebutuhan kantor desa harusnya Rp 70 juta, malah dilaporkan Rp 90 juta. Artinya, Rp 20 jutanya jadi kebutuhan pribadi tersangka,” tutupnya. (rul)