TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menerima pelimpahan berkas dari Ditreskrimsus Polda Kepri, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Kota Tanjungpinang, pada tahap V Tahun Anggaran 2015, Kamis (19/12/2024).
“Dalam kasus tersebut, nilai proyeknya sekitar Rp 5,6 miliar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap.
Ia menyampaikan, adapun dua orang tersangka yang telah ditetapkan yakni Haryadi, yang sebelumnya sebagai PPK di KSOP, serta Abdurrahim Kasim Djou, selaku Direktur PT IMS, selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut.
“Keduanya juga saat ini masih mendekam di Lapas Tanjungpinang, kasus berbeda. Kini keduanya kembali terjerat dalam perkara ini,” ungkapnya, kepada hariankepri.com, Kamis (19/12/2024).
Ia juga mengonfirmasi, bahwa berkas kedua tersangka sudah dalam tahap pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Kami segera limpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor. Kasus ini merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan, saat ini kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1 miliar,” tukasnya.
Sebelumnya, pada tahun 2019 silam, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan 6,5 tahun penjara untuk terdakwa Hariyadi atas kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas pelabuhan Dompak APBN tahun 2015.
Selain Hariyadi, PN Tanjungpinang juga telah menjatuhkan hukuman terhadap Berto selaku Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi. Kemudian, Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur Utama PT Iklas Maju Sejahtera. (dim/rul)