Site icon Harian Kepri

Korupsi Pembangunan Gedung UMRAH, Dua Tersangka Dijebloskan ke Rutan

Para tersangka sedang menjalani pemeriksaan berkas tahap II, yang dilakukan oleh JPU Kejari Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejari Tanjungpinang menahan tersangka Erwan Yuni Suryanta, dan Dodi Sugiarto, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Demikian ditegaskan Plh Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Yulius Dasa Saputra.

Lalu, sambung Yulius, JPU Kejari Tanjungpinang menyerahkan kedua tersangka ke Rutan Tanjungpinang untuk ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini Rabu (15/5/2024).

“Selanjutnya, JPU akan menyusun dokumen perkara kedua tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” jelasnya.

Menurutnya, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan Tipikor di dua kegiatan yakni, perkara peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang di Kawasan Senggarang Kampung Bugis tahun anggaran 2019.

Bukan hanya itu, kedua tersangka juga terjerat korupsi di pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Tanjungpinang.

“Keduanya telah melakukan gratifikasi terhadap aktivitas pembangunan di dua proyek itu,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version