Site icon Harian Kepri

Korupsi Rp 5 Miliar Proyek Pelabuhan Dompak, Dirut PT IMS Dituntut 9,5 Tahun Penjara

Direktur Utama PT IMS Abdurrahim Kasim Djou, menjalani sidang tuntutan dari JPU Kejari Tanjungpinang Destia di PN Tanjungpinang, Kamis (14/11/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejari Tanjungpinang, Destia Dwi Purnomo, menuntut 9 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Abdurrahim Kasim Djou, Kamis (14/11/2019) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 5,054 miliar proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Pulau Dompak.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Destia menegaskan, terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur Utama PT Iklas Maju Sejahtera (IMS), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi, sehingga merugikan keuangan negara.

Untuk itu, terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999, jo Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang no 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas Destia.

Selain itu juga, Abdurrahim Kasim Djou diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,604 miliar lebih, dan jika terdakwa tidak membayar uang ini selama sebulan setelah putusan PN Tanjungpinang, maka harta bendanya disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka diganti 4 tahun penjara,” tuturnya.

Dijelaskannya, proyek pembangunan fasilitas lanjutan pelabuhan Pulau Dompak dari program Kementerian Perhubungan RI melalui KSOP Tanjungpinang pada tahun 2015. Dengan total APBN-P Rp 10 miliar.

Proyek ini dimenangkan oleh PT Karya Tunggal Mulya Abadi dengan Berto (terpidana) sebagai direktur. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSOP Tanjungpinang Hariyadi (terpidana).

“Tapi malah dikerjakan oleh PT IMS dengan catatan ada pembagian di antara mereka,” tutupnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Abdurrahim melalui Penasihat Hukumnya, Jefrianto TM Simanjuntak, menyampaikan nota pembelaan pada Kamis (21/11/2019) mendatang.

“Akan kami sampaikan pembelaan baik secara tertulis maupun lisan minggu depan,” tutup Jefrianto dengan singkat kepada majelis hakim.(rul)

Exit mobile version