TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri, menetapkan Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penggelapan uang nasabah tahun 2023.
“Tim Penyidik telah menetapkan AF selaku Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang sebagai tersangka, Rabu (8/11/2023),” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng, Kamis (9/11/2023) sore.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka AF adalah, melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah serta penarikan uang kas rekening giro milik BPR Bestari pada bank mitra, tanpa melalui peraturan yang berlaku.
“AF diduga kuat melakukan korupsi sekitar Rp 6 miliar,” tegas Denny kepada hariankepri.com.
Atas perbuatan itu, AF dijerat pasal berlapis yakni, pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambah pasal pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Selain itu, penyidik juga telah menyita beberapa kendaraan seperti motor dan mobil dari tersangka AF,” pungkasnya. (rul)