Site icon Harian Kepri

Koruptor Kembalikan Uang Setengah Miliar

Kajari Lingga, Puji Triasmoro menunjukan uang pengembalikan dari terpidana kasus alkes Lingga

LINGGA (HAKA)-Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terpidana atas nama Syamsuri dan Nasrizal bersalah, dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lingga, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 531 juta.

Terkait putusan ini, kedua terpidana korupsi ini juga ikut mengembalikan uang negara dengan masing-masing Rp 500 juta atau setengah miliar dari Syamsuri dan Rp 31 juta dari Nasrizal. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Puji Triasmoro.

Ia mengatakan, dengan demikian pengembalian uang negara ini menjadi salah satu faktor untuk meringankan hukuman terpidana dalam bentuk pengurangan subsider penjara.

“Pengembalian ini juga sudah sesuai dengan perintah pengadilan, jika tidak ada akan kita sita asetnya,” tegasnya.

Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yang ditangani pohak kejaksaan masih melakukan penelitian dan mempelajari dua berkas tersangka lainnya. “Kalau sudah lengkap akan kita limpahkan ke pengadilan,” ucapnya. (ana)

Exit mobile version