Di Tanjungpinang sendiri, ada beberapa wilayah yang jalan raya digunakan sebagai tempat parkir pemilik kenderaan roda empat yang di rukonya tidak ada garasi. Jalan tersebut adalah, Jalan Merdeka Tanjungpinang.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ade Angga menyampaikan, kalau untuk Kota Tanjungpinang sendiri belum ada pembahasan sama sekali terkait Perda tersebut, karena sekarang ini masih fokus pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang sudah ditetapkan.
“Kita pastikan untuk tahun ini perda itu belum ada untuk Tanjungpinang, sebab, kita masih fokus pembahasan beberapa perda yang masih tersisa dari Prolegda, diantaranya Perda Kawasan Bebas Asap Rokok, Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Perda Zakat,” sebutnya, Rabu (13/9/2017).
Selain itu, kata Ade, memang harus dibedakan tempat-tempat yang padat. Sebagai contoh, pasar itu adalah kawasan kota lama yang tidak mungkin diwajibkan mempunyai tempat parkir sendiri.
“Sejak awal perencanaan itu sudah salah dan tidak memikirkan untuk sekian tahunya,” terangnya.
Akan tetapi, untuk sekarang ini kalau mau membangun ruko itu harus ada jarak dari ruas jalan 15 meter sehingga orang bisa parkir di halaman ruko.
Namun, khusus untuk kawasan kota lama justru Pemerintah Kota Tanjungpinang harus memikirkan bagaimana membangun tempat parkir, untuk menyelesaikan permasalahan parkir yang memakan bahu jalan itu.
“Saya harap pemko mampu untuk menyediakan lahan parkir di kawasan kawasan kota lama, seperti, jalan Merdeka, Jalan Pos. Supaya tidak menyebabkan kemacetan dan penggunaan bahu jalan,” tutupnya. (zul)