Site icon Harian Kepri

KPAI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemko

Komisioner KPAI, Retno Listyarti

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kepri, menyoroti lemahnya pengawasan serta perlindungan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, terhadap anak. Hal ini disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti ketika menanggapi tingginya kasus terhadap anak di Kota Tanjungpinang sepanjang 2017 lalu, kemarin.

“Kita tentu prihatin sekali ya. Angka itu cukup tinggi,” ujarnya yang ditemui di Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan ini menilai, tingginya kasus terhadap anak di Kota Tanjungpinang, tidak lepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait. Dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.

Selain itu dalam permasalahan ini, peran Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang juga dinilai masih sangat minim.

Mengingat, kasus pencurian yang dominan dilakukan oleh anak dipengaruhi oleh faktor ekonomi.

“Ini tentu kaitannya dengan ekonomi, perlu peran yang serius dari Dinas Sosial untuk mengatasi hal ini,” tegasnya.

Retno juga menyampaikan, khusus untuk aparat penegak hukum, dalam menangani kasus anak yang menjadi pelaku kriminal, hendaknya menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Dalam Undang-Undang SPPA itu kalau dia masih 12 tahun ke bawah memang tidak boleh ditahan, dan harus diversi apapun kasusnya. Tapi kalau dia di atas usia 12 maka diutamakan diversi, tapi kalau korban tidak mau, maka proses hukumnya harus lebih rendah dari pidana umumnya. Dan tempat penahannya juga harus terpisah,” jelasnya.

Selain itu, apabila anak yang menjadi pelaku dan usianya masih di bawah 12 tahun. Disarankan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang untuk tidak mengeluarkan anak tersebut dari sekolah. “Karena dengan sekolah dia tentu akan bisa dibina,” tuturnya.

Sedangkan untuk korban, diharapkan DP3APM Kota Tanjungpinang sesegera mungkin melakukan rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban, khususnya korban kekerasan seksual.

“Rehabilitasi dapat melibatkan Dinsos dan Dinas PPA. Rehabilitasi disini yakni rehabilitasi psikoligis dan rehabilitasi medis,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan hariankepri.com pada Sabtu (15/9/2018). Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengungkapkan, sepanjang 2017 sebanyak 74 kasus terhadap anak terjadi di Kota Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut, 54 anak sebagai korban dan 20 anak sebagai pelaku yang umumnya sebagai pelaku pencurian.(kar)

Exit mobile version