TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri menyayangkan, tindakan PLN Bright Batam yang melakukan pemutusan kabel milik 8 perusahaan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Kabel di Batam, pada, Rabu (24/2/2021) karena dianggap illegal.
Padahal menurut Ketua KPID Provinsi Kepri, Henky Mohari, ke-8 perusahaan TV kabel tersebut memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR) serta taat membayar pajak IPP dan ISR setiap tahunnya.
“Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi, ini bisa merugikan publik apalagi disaat siswa sekolah sedang mengikuti belajar dari rumah melalui televisi,” ujarnya, Kamis (25/2/2021).
Seharusnya kata dia, jika PLN Bright Batam merasa ada TV kabel illegal yang bekerja sama dengannya dalam hal penyewaan tiang tumpu untuk sambungan kabel, seharusnya PLN Bright Batam berkoordinasi dengan KPID.
Karena KPID sebagai regulator yang mengetahui apakah TV kabel tersebut illegal atau tidak.
“Harusnya PLN Batam berkoordinasi dengan KPID Kepri sebelum melakukan MoU, apakah TV Kabel tersebut illegal atau tidak. Tapi kami tegaskan bahwa 8 perusahaan TV kabel yang diinformasikan illegal tersebut semuanya punya IPP,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan dari hasil penelusuran KPID kepada pihak LPB Kabel di Batam. Ke-8 perusahaan tersebut memiliki perjanjian kerja sama antara PLN Batam terkait besaran biaya sewa tiang tumpu PLN Bright Batam untuk pemasangan kabel.
“Mereka semua bayar biaya sewa tiang tumpu untuk pemasangan kabel itu. Kalau ada TV kabel yang terlambat bayar, belum bayar inikan persoalan hukum yang harus diselesaikan secara hukum, tidak bisa PLN Batam tiba-tiba memutus secara sepihak,” tegasnya.
Henky juga menambahkan, jika PLN Bright Batam bicara terkait konten, hal itu menurutnya bukan menjadi kewenangan dari PLN Bright Batam.
“PLN Batam itu jualan listrik, bukan jualan legalitas konten,” pungkasnya.(kar)