Site icon Harian Kepri

KPK Akan Jerat Apri Sujadi dengan Dua Pasal, Firli: Korupsi dan Pencucian Uang

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/9/2021)-f/screenshot – facebook kpk

JAKARTA (HAKA) – Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan, KPK membuka opsi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 dengan tersangka Apri Sujadi.

“Kita tidak (hanya) berhenti menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Karena bisa saja (dari) hasil penyidikan lebih lanjut ini juga (ada unsur) tindak pidana pencucian uang,” katanya, dalam konferensi pers secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/9/2021) kemarin.

Firli melanjutkan, berbagai aset yang dimiliki oleh Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi berupa ruko dan rumah, sedang diselidiki. Apakah aset itu merupakan hasil dari TPPU dalam perkara ini.

“Bahwa yang bersangkutan punya rumah di sini punya ruko di sini bisa saja (ada unsur TPPU) dan kita akan buktikan unsur terkait TPPU, kita selalu mengejar ke sana,” tuturnya.

Namun, sambungnya, untuk membuktikan hal tersebut, penyidik masih harus bekerja keras terkait aset para tersangka.

“Tetapi sesungguhnya output penindakan bukan sekadar pemidanaan badan pelaku korupsi, tapi bagaimana bisa sebesar-besarnya mengembalikan kerugian negara dengan cara asset recovery tadi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi sebagai tersangka. Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka.

“AS diduga terima uang Rp 6,3 miliar, sedangkan MSU Rp 800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/8/2021) lalu.(kar)

Exit mobile version