TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Provinsi Kepri dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi.
“Masih cukup rendah hanya 0,03 persen selama periode 4 tahun terakhir,” ujar Koordinator Wilayah Korsupgah KPK Adlinsyah Malik Nasution, di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Selasa (26/3/2019).
Ia melanjutkan, dari total keseluruhan populasi pejabat dan ASN di Provinsi Kepri yakni sebanyak 37.675 orang, hanya 10 orang PNS, yang telah melakukan pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK.
“Kami imbau bagi yang ada menerima dan belum melaporkan untuk dilaporkan. Karena pelaporan ini sebagai salah satu bentuk pencegahan,” imbaunya .
KPK Bidang Pencegahan, juga mengumpulkan seluruh kepala daerah dan pejabat se Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Rupatama Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Selasa (26/3/2019).
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB itu, KPK memaparkan evaluasi kinerja pihaknya dalam melakukan pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Provinsi Kepri.
Kegiatan ini, masuk dalam agenda Rapat Koordinasi dan Evaluasi, Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2018 dan Sosialiasi Program 2019. (kar)