Site icon Harian Kepri

KPK Benarkan Pencekalan ke Luar Negeri, Dalam Surat Apri Sujadi Ditulis Tersangka

Plt Jubir KPK, Ali Fikri-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Dalam surat yang beredar, KPK RI menerbitkan pencekalan ke luar negeri, untuk Bupati Bintan Apri Sujadi, pada 23 Februari 2021 silam.

Surat itu diteken atas nama Pimpinan KPK RI, Deputi Penindakan dan Eksekusi, Setyo Budiyanto dengan nomor: B/93/DAK.00.01/23/02/2021.

Surat pencekalan Apri Sujadi itu, ditembuskan ke Pimpinan KPK, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Perihal, larangan bepergian ke luar negeri atas nama Apri Sujadi, di Jalan Pramuka Lorong Sumba, nomor 15, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),” terang Setyo dalam suratnya.

Dalam suratnya, Setyo menerangkan, bahwa KPK RI sedang melakukan proses penyidikan perkara dugaan Tipikor, pada pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018.

Dugaan korupsi di wilayah Bintan itu, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan Ex Officio Wakil Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan kawan-kawan (dkk).

Sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK tersebut, bahwa telah dilakukan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Apri Sujadi selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 22 Februari,” imbuh Setyo.

Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap 2 orang. Namun, Ali enggan menyebutkan secara detail identitas kedua orang tersebut.

“Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI, terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini,” ucap Ali.

Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut, sambung Ali, tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.

Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara itu.

“Untuk tetap berada di wilayah Indonesia serta dapat kooperatif hadir,” imbuh Ali, Jumat (9/4/2021). (rul)

Exit mobile version