JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik KPK RI kembali melakukan pemeriksaan seorang pengusaha rokok di Gedung Merah Putih, Jakarta Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Hal itu diutarakan oleh Jubir KPK RI, Ali Fikri. Ia mengatakan, seorang pengusaha itu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, dalam proses penyidikan perkara dugaan Tipikor di wilayah Kabupaten Bintan.
Yakni, terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, untuk tahun 2016-2018.
Saksi yang akan interogasi penyidik adalah seorang komisaris perusahaan, yang bergerak di bidang rokok di Kota Tanjungpinang, Kepri.
“Saksi itu bernama Ribin selaku Komisaris PT Nata Aryanta, hari ini Rabu (21/4/2021),” pungkasnya. (rul)