Beranda Headline

KPK Desak PNS Napi Koruptor Dipecat, Wagub: Tinggal Menunggu Waktu

0
Wakil Gubernur Kepri Isdianto

JAKARTA (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyayangkan, rendahnya komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di pusat ataupun daerah dalam mematuhi aturan tentang pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS yang berstatus terpidana koruptor. KPK pun mendesak agar PPK segera memecat ASN terpidana koruptor.

Juru Bicara KPK Febridiansyah menyatakan, pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian tersebut.

“Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN,” kata Febri sebagaimana dikutip dari tempo.co, Selasa (29/1/2019).

KPK pun mengimbau kepada seluruh pimpinan instansi dan PPK, untuk serius dalam menegakkan aturan pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang korupsi.

Sebab ujarnya, sikap kompromi terhadap pelaku korupsi dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS itu masih harus dibayarkan negara,” kata dia.

Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto mengatakan, belum diprosesnya pemberhentian PNS terpidana koruptor Pemprov Kepri, karena padatnya waktu Gubernur Kepri Nurdin Basirun selaku PPK Pemprov Kepri.

“Jadi bukan karena hal lain. Tinggal menunggu waktu saja. Kita sudah komitmen untuk menjalankan aturan itu,” ujarnya singkat.(tempo/kar)

Baca juga:  Pastikan Protokol Kesehatan Dijalankan, Komisi I DPRD Natuna Sidak ke Sekolah
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini