JAKARTA (HAKA) – Lembaga Corruption Investigation Commitee (CIC), merespon terkait robohnya plafon Masjid Tanwirun Naja (Tanjak), di Kawasan Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepri, pada Kamis (8/9/2020) lalu.
Ketua Umum CIC, Raden Bambang menilai runtuhnya plafon masjid yang dikerjakan oleh PT Nenci Citra Pratama itu, karena lemahnya pengawasan, mulai dari pembangunan hingga proyek selesai dikerjakan.
“Dengan total anggaran kegiatan sekitar Rp 39,93 miliar,” sebutnya.
Ia menyebutkan, proyek dari BP Kawasan Batam itu mulai dibangun pada Desember 2020 lalu.
“Bahkan sebelum diresmikan, masjid itu pernah mengalami kebanjiran akibat kebocoran saat hujan,” tutur Bambang, kepada hariankepri.com, Jumat (9/9/2022).
Atas peristiwa itu, menurut Bambang, malah pihak BP Batam melakukan pembenaran dengan berbagai alasan yang tidak logis. Di antaranya jatuh nya plafon masjid itu karena hujan.
“Jangan salahkan hujan. Jatuhnya plafon itu karena diduga spesifikasi tidak sesuai dengan rancangan bangunan,” jelasnya.
Bambang meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama KPK RI untuk mengusut tuntas permasalahan yang ada di BP Batam tersebut.
Ia menduga pembangunan Masjid Tanjak sarat dengan kepentingan politis, bahkan rusaknya plafon masjid itu diduga ada unsur korupsinya.
Bambang menyarankan, penyidik bisa melakukan penelitian mulai dari visibility study, perencanaan dan spesifikasi sampai proses pembangunan serta finishing-nya. Lalu, bisa juga menggunakan jasa dan keterangan ahli dari sipil yang independen.
“Selain itu bisa meminta audit BPK terkait pembangunan masjid, apakah sudah sesuai spesifikasi dan nilai anggarannya,” imbaunya.
Bambang menambahkan, seharusnya penegak hukum yang ada di Kepri khususnya Kota Batam, segera melakukan proses hukum atas rusaknya bangunan Masjid Tanjak itu.
“Jangan apatis dan menunjukkan sikap bungkam menyaksikan anggaran negara tidak sesuai penggunaannya di Masjid Tanjak Batam itu,” pungkasnya. (rul)