TANJUNGPINANG (HAKA) – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Guntur Kurniawan, Senin (7/10/2019) membuka sidang praperadilan lanjutan.
Adapun agendanya, jawaban termohon terhadap gugatan MAKI mengenai, berhentinya penanganan perkara korupsi Rp 7,7 miliar tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD ditangan Kejati Kepri.
Dalam kesempatan itu, Tim KPK diwakili Firman dan Indah menanggapi materi pokok gugatan MAKI.
Menurut Indah, KPK dengan termohon 1 (kejati) maupun BPK dan BPKP Kepri, telah melakukan tugas koordinasi, serta supervisi selama penanganan perkara tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna.
Hal itu dibuktikan beberapa nomor surat Kejati Kepri nomor: B.766 tahun 2017, B.767 tahun 2017, B.768 tahun 2017, B.769 tahun 2017, dan nomor surat: B.770 tahun 2017. Dan KPK telah mengirim surat balasannya.
“Bahwa sesuai dengan Undangan-Undang KPK telah melakukan supervisi dalam perkembangan perkara, di antaranya melaksanakan koordinasi pada 5 April tahun 2018, 28 Februari 2019 bertempat di Kantor BPKP Kepri,” terangnya.
Selain itu, pada 26 Februari 2019, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepala Deputi Bidang Investigasi BPKP Kepri, terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tentang penanganan perkara penghitungan kerugian negara (PPKN) dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil koordinasi hingga saat ini, tidak ada kendala dalam penanganan perkara oleh termohon 1 Kejati Kepri,” imbuhnya.
Hal yang sama, dikuatkan oleh Nolly Wijaya selaku perwakilan Kejati Kepri.
“Kami dalam penanganan perkara ini selalu berkoordinasi baik secara lisan maupun tulisan kepada BPKP Kepri, KPK dan BPK RI,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, penanganan perkara korupsi Rp 7,7 miliar, tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna ini telah memunculkan 5 tersangka. Dua di antaranya berstatus Anggota DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024.(rul)