TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dan mengimbau, kepada seluruh bakal calon (balon) kepala daerah, yang ikut Pilkada 2020 untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK, termasuk di Kepri.
“Khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara, atau baru pertama kali melaporkan hartanya, mereka masuk dalam kategori wajib lapor khusus,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Kamis (3/9/2020).
Ia menegaskan, penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
“Itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,” jelasnya.
Disampaikannya juga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada yakni, tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
“Terhitung sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus,” tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran proses lanjutnya, KPK juga mengingatkan agar balon melakukan penyesuaian saat penyampaian LHKPN, dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.
“Hal ini untuk memastikan balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi atau melengkapi kekurangan,” tukasnya.(kar)