TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemko Tanjungpinang, agar jangan melakukan potong memotong anggaran.
“Kami sampaikan kepada Sekda dan kepala OPD yang sudah paham aturan, agar hindari potensi korupsi di sektor politik yang berdampak pada birokrasi, seperti potong memotong anggaran,” kata Kepala Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Maruli Tua, Selasa (23/3/2021) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Maruli menjelaskan bahwa ada 7 area pencegahan yang bisa meminimalisir potensi korupsi ke jajaran Pemko Tanjungpinang.
Di antaranya saat perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta layanan perizinan.
“Termasuk manajemen aset daerah. Aset pemko jangan ada yang mengambil atau disalahgunakan,” tuturnya.
Hal itu semua, kata Maruli, sudah menjadi komitmen bersama antara KPK dengan Wali Kota Tanjungpinang, beserta seluruh OPD.
“Kami juga berharap adanya dukungan dari masyarakat, jangan ragu untuk melaporkan dugaan potensi korupsi baik kepada KPK maupun pengak hukum lainnya,” tukasnya.(zul)