Site icon Harian Kepri

KPK Ingatkan Mantan Direktur BUMD Pinang yang Mangkir dari Pemeriksaan

Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri,-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Plt Jubir KPK Ali Fikri, memperingatkan kepada tiga orang saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Pasalnya, tiga orang saksi itu yakni, Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan, dan Yuhendra, tidak memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Bintan.

Yakni, terkait penyidikan perkara Tipikor pada pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018.

Padahal, Tim Penyidik kata Ali, telah melayangkan panggilan untuk tiga orang tersebut, pada rangkaian pemeriksaan para saksi di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (6/4/2021) hingga Kamis (8/4/2021).

“Jong Hua, Zondervan dan Yuhendra yang telah dipanggil oleh Tim Penyidik KPK tapi tidak hadir,” ucapnya, Senin (12/4/2021) sore.

Untuk itu, Ali menegaskan kembali, terhadap tiga orang tersebut agar kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik berikutnya.

Hal ini dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan agar menjadi jelas, dan terangnya perbuatan para tersangka dalam perkara korupsi ini.

“Selain itu, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak, yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” imbuhnya. (kar/rul)

Exit mobile version