Beranda Headline

KPK Peringatkan Pejabat Kepri, Siap-siap Tidak Lama Lagi Ada Penindakan

0
Korwil II Korsupgap KPK, Adlinsyah M Nasution

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Keri, untuk lebih hati-hati dalam menjalankan proyek infrastruktur yang berasal dari APBD maupun APBN. Hal ini ditegaskan Koordinator Wilayah II, Koordinasi Supervisi  Pencegahan. (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adlinsyah Malik Nasution, Rabu (3/10/2018) kemarin.

“Kita sudah mengingatkan untuk kesekian kalinya, bila tidak juga ada perubahan maka tidak lama lagi akan ada penindakan,” tegasnya yang ditemui di Kantor Gubernur, Pulau Dompak.

Pernyataannya tersebut tegasnya, bukanlah ancaman. Namun, hanya untuk memastikan agar, proyek yang dianggarkan dalam APBD maupun APBN dapat dikerjakan sesuai dengan jalurnya dan dapat hasil dari proyek tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat.,

“Untuk itu kembali kita mengingatkan kepada pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan,” imbaunya.

Selama ini lanjutnya, KPK kerap melakukan imbauan serta peringatan baik ke Pemprov Kepri maupun pemda di seluruh Provinsi Kepri, untuk lebih bijak dan dalam menggunakan anggaran untuk pembangunan infrastruktur.

Peringatan itu, tidak hanya sebatas kepada kepala dinas. Namun, kepala daerah selaku pihak yang memiliki kewenangan, untuk mengeluarkan kebijakan juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan terkait pembangunan infrastruktur.

“Jadi selama ini sudah berkali-kali kita peringatkan, dan semua menjadi perhatian kami, bila mau macam-macam silahkan saja, tapi tanggung akibat dan resikonya,” tegas pria yang akrab disapa Choky ini.

Dalam melakukan pengawasan ini, KPK secara khusus meminta peran serta dari masyarakat, untuk memantau serta mengawasi baik penganggaraan maupun pengerjaan proyek-proyek infrastruktur yang berasal dari kas negara.

Bila ditemukan adanya penyimpangan, P pihaknya meminta segera melaporkan hal tersebut ke dirinya selaku perpanjangan KPK di Provinsi Kepri di nomor 081380696633. Namun, tentunya dengan dilengkapi bukti-bukti pendukung yang valid.

Baca juga:  Jelajahi Pantai Wilayah Timur, Komunitas Mobil Sport Berwisata di Pulau Bintan

“Ini tugas semuanya, sebab jangan sampai pembangunan infrastruktur justru akan merugikan masyarakat. Bila itu terjadi, masyarakat silahkan laporkan ke saya. Maka tinggal tunggu waktu saja dilakukan penindakan,” tukasnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini