Site icon Harian Kepri

KPK Peringatkan Pemkab Natuna Soal Aset dan Dana Desa

Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK RI, Iwan Lesmana bersama Plt Sekda dan jajaran saat membahas program Korsupgah KPK di Kantor Bupati Natuna, Selasa (25/8/2020)-f/istimewa-kpk

NATUNA (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemkab Natuna, untuk lebih serius lagi dalam melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Menurut Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK, Iwan Lesmana, dari 8 area intervensi perbaikan, ada beberapa area yang skor untuk pemkab di bawah 10 persen.

Seperti, manajemen aset daerah, pengelolaan dana desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan penguatan APIP.

“Berdasarkan catatan KPK hingga Juni 2020, dengan menggunakan penilaian aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP), skor rata-rata Pemkab Natuna adalah 13 persen,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri, Rabu (26/8/2020).

Atas kondisi itu lanjutnya, Tim Korsupgah KPK mengingatkan, Pemkab Natuna untuk lebih serius lagi, dalam menjalankan program pencegahan di delapan area intervensi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Natuna, Hendra Kusuma menyatakan, pihaknya akan terus berkomitmen, untuk menjalankan rencana aksi program pencegahan korupsi dengan dukungan seluruh OPD.

“Kami juga berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan memenuhi delapan area intervensi yang tercantum dalam aplikasi MCP,” janjinya.(kar)

Skor Penilaian 8 Area Tata Kelola Pemkab Natuna Program Korsupgah KPK 2020 :

1. Manajemen ASN : 24 persen
2. PTSP : 20 persen
3. Pengadaan Barang dan Jasa : 13 persen
4. Penguatan APIP : 8 persen
5. Perencanaan dan Penganggaran : 13 persen
6. Optimalisasi Penerimaan Daerah : 8 persen
7. Pengelolaan Dana Desa : 3 persen
8. Manajemen Aset Daerah : 1 persen.

#sumber : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Exit mobile version