Site icon Harian Kepri

KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Cs

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 juli 2019-8 september 2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (31/7/2019).

Lebih lanjut ia menyampaikan, selain Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, perpanjangan masa penahanan tersebut juga diberlakukan untuk tiga tersangka suap yakni Kepala Dinas Kelautan (DKP) Provinsi Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan Abu Bakar selaku pihak swasta.

Namun, Febri tak menjelaskan secara detail alasan perpanjangan masa tahanan keempat tersangka tersebut.

Pada Kamis (11/7/2019) lalu KPK menetapkan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun bersama dua pejabat Pemprov Kepri dan satu orang pihak swasta sebagai tersangka izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. (kar)

Exit mobile version