TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah Kepri, Riau, Jambi dan Sumsel, Aida Ratna Zulaiha mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan, praktik korupsi di lingkup Pemprov Kepri tergolong masih cukup tinggi.
“Gratifikasi dan suap masih tinggi di Kepri,” ulangnya Aida menegaskan, ketika menanggapi 20 pejabat Pemprov Kepri yang melakukan gratifikasi ke Nurdin Basirun sebagaimana disebutkan dalam dakwaan persidangan, Rabu (11/12/2019).
Selama ini lanjutnya, Korsupgah KPK selalu intens mendorong ke pemerintah daerah, agar melakukan perbaikan dalam sistem pemerintahan.
Perbaikan itu, dimaksudkan untuk memutus mata rantai praktik korupsi di Pemprov Kepri.
Namun, kata dia hal itu tentu tak semudah membalikkan telapak tangan. Karena, unsur perilaku koruptif individu baik dalam bentuk pemerasan atau penyuapan bisa saja sewaktu-waktu terjadi.
“Untuk kondisi tersebur yang dilakukan KPK adalah dengan melakukan penindakan,” pungkasnya.(kar)