Site icon Harian Kepri

KPK Sosialisasi Gratifikasi, Rahma Singgung Soal Pelantikan Pejabat Pemko Tanpa Upeti

Wali Kota Rahma saat menandatangani komitmen penolakan gratifikasi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan penandatangan pernyataan komitmen, menolak gratifikasi yang dihelat oleh KPK RI, Rabu (9/6/2021).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan seluruh Kepala OPD. Dalam acara ini, KPK menyosialisasikan penerapan pengendalian gratifikasi di Pemko Tanjungpinang.

“Supaya Pemko Tanjungpinang benar-benar paham bahwa gratifikasi itu ada yang wajib lapor dan ada juga yang tidak wajib lapor,” terang Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK RI, Indra Furqon.

Menurutnya, untuk gratifikasi yang tidak wajib lapor ada sebanyak 17 item, di antaranya seperti pemberian dari keluarga, honor profesi di luar kegiatan kedinasan dan pemberian plakat atau cendramata

Sedangkan gratifikasi wajib lapor, lanjutnya, tentunya di luar daripada itu semua yang lebih menyimpang.

“Masyarakat jangan pernah memberi sesuatu lagi karena PNS sudah bekerja sesuai tugas dan tanggungjawab yang disertakan dengan pendapatannya,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, Pemko Tanjungpinang sudah berkomitmen untuk menolak gratifikasi.

“Seperti saya sendiri. Setiap ada pelantikan eselon II, III maupun IV, Alhamdulillah kami tidak ada menerima gratifikasi,” kata Rahma di hadapan KPK.

Menurutnya, pejabat yang dilantik tersebut karena sudah sesuai dengan kemampuannya masing-masing, sehingga tidak ada istilah gratifikasi atau pun upeti.(zul)

Exit mobile version