TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, pemanggilan Bobby Jayanto sebagai saksi, untuk kebutuhan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani pihaknya.
Selain itu, pemanggilan tersebut juga untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka.
“Jika yang bersangkutan merasa salah orang ketika dipanggil, silahkan yang bersangkutan terangkan dalam pemeriksaan dihadapan tim penyidik KPK,” katanya, Jumat (3/9/2021) malam.
Terkait ketidakhadiran Bobby pada Jumat kemarin, Ali, mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya berharap anggota DPRD Provinsi Kepri itu dapat kooperatif hadir sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi.
“Karena hal ini adalah kewajiban dan bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” tegasnya.
Sebelumnya, Bobby Jayanto mengaku, tidak pernah berhubungan dengan Apri Sujadi selama Bupati Bintan non aktif itu aktif menjabat sebagai Bupati.
“Meskipun saya mengenalnya sudah lama setidaknya saat yang bersangkutan maju pertama kali dalam Pilkada Bintan 2016 lalu,” katanya di Kantor DPD Partai NasDem Kota Tanjungpinang, Km 10, Kota Tanjungpinang, Jumat (3/9/2021).
Atas hal itulah, Ketua DPD Partai NasDem Kota Tanjungpinang ini merasa kaget atas pemanggilan dirinya oleh tim penyidik KPK untuk perkara yang saat ini menjerat Apri Sujadi.
“Saya sama sekali tidak tahu menahu apa yang menjadi keterkaitan perkara tersebut dengan diri saya,” tuturnya. (kar)