HAKA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Andi Narogong adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri yang menggarap proyek KTP-el. Ia diduga berperan aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek KTP-el.
“KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis, 23 Maret 2017.
Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan pejabat pengambil keputusan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Alex menjelaskan dalam proses penganggaran, Andi melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan proses penganggaran KTP-el. Pada pertemuan itu Andi diduga menjanjikan dana kepada Banggar, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri agar memuluskan proses pembahasan.
Peran Andi juga aktif dalam proses pengadaan. Ia diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender. “Juga terkait aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan,” ujar Alex.
Tim Fatmawati merujuk pada tempat bertemu Andi Narogong dan kelompoknya di Graha Mas Fatmawati untuk mengatur tender KTP-el. Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alex mengatakan hari ini penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dengan penetapan Andi sebagai tersangka. Tiga lokasi itu terletak di Cibubur. “Kegiatan penggeledahan masih berlangsung, perkembangan penggeledahan akan disampaikan berikutnya,” katanya. (red/tempo)
Menurut Febri, penangkapan ini juga dilakukan secara paralel dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada tiga lokasi. Sebelumnya, Andi sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 28 September 2016 sampai 28 Maret 2017 saat masih berstatus saksi. (redy/jpnn)