JAKARTA (HAKA) – Penyidik KPK RI, menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait pengaturan barang kena cukai rokok dalam pengelolaan Kawasan FTZ Tanjungpinang untuk tahun 2016-2019.
“Hari ini Jumat (11/8/2023), telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang, DY,” ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Menurut Ali, pihak yang ditetapkan tersangka itu, sedang melakukan rangkaian pemeriksaan penyelidikan oleh tim penyidik
“Dan perkembangannya akan segera disampaikan,” imbuhnya dengan singkat.
Saat ditanya, apakah ada tersangka lain dalam kasus korupsi cukai rokok tersebut. Ali Fikri enggan memberikan komentar.
Diketahui, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Den Yealta. (rul)