Beranda Headline

KPU Akui Terima Tembusan SK PAW Anggota DPRD Tanjungpinang M Apriyandy

0
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian keanggotaan kepada Muhammad Apriyandy.

SK dengan nomor 11-0327/Kpts/DPP-Gerindra/2021 tertanggal 12 November 2021 tersebut, ditandatangani oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, bersama Sekjend Ahmad Muzani.

Dalam surat tersebut, DPP menginstruksikan kepada Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tanjungpinang, agar segera memproses administrasi dan mengajukan kepada DPRD Tanjungpinang, Pergantian Antar Waktu (PAW), atas nama Muhammad Apriyandy yang telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra.

Selain itu, DPC Partai Gerindra Kota Tanjungpinang, juga diinstruksikan untuk mengajukan calon pengganti Muhammad Apriyandy kepada DPRD Kota Tanjungpinang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Serta melaporkan proses adiministrasi dan pengajuan PAW tersebut kepada DPP dan DPD Partai Gerindra Provinsi Kepri.

Mengenai SK tersebut, hariankepri.com mencoba mengonfirmasi ke Muhammad Apriyandy, untuk mengetahui kebenaran surat dari DPP tersebut.

Andi, sapaan akrab politisi Gerindra ini mengaku, belum menerima surat resmi yang sudah beredar di khalayak ramai tersebut. “Saya belum dapat surat resminya,” ucapnya singkat.

Sementara, KPU Kota Tanjungpinang sebagai salah satu lembaga yang menerima surat itu, juga sudah menyatakan mendapat tembusannya.

“Iya kami sudah terima suratnya sebagai tembusan saja, sehingga belum ada tindak lanjut apapun dari kami,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution, Rabu (17/11/2021) saat dihubungi.

Kerena kata dia, untuk mekanisme PAW itu sendiri alurnya dari partai ke DPRD, lalu dari DPRD bersurat secara resmi KPU Kota Tanjungpinang.

Nah prosesnya, dalam waktu 5 hari, surat tersebut akan dibalas KPU untuk memberikan nama pengganti. Nanti atas dasar surat dari KPU itu, maka DPRD mengajukan ke Gubernur melalui wali kota atau bupati untuk di SK-kan.

Baca juga:  PNS Pemprov Kepri Harus Bersabar, Bulan Ini TPP Belum Bisa Cair

“Itu nanti kami jalankan apabila KPU sudah menerima surat resmi dari DPRD Tanjungpinang. Kalau sekarang hanya tembusan saja,” tukasnya.(zul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini