Site icon Harian Kepri

KPU Bintan Buka Lowongan Anggota KPPS, Gajinya Naik Jadi Rp 1,2 Juta

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU Bintan akan membuka lowongan untuk menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pileg dan Pilpres tahun 2024.

“Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dijadwalkan pada tanggal 11-15 Desember 2023,” ucap Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, kepada hariankepri.com, Senin (4/12/2023).

Selanjutnya, penerimaan berkas pendaftar pada tanggal 11-20 Desember 2023. Kemudian, pengumuman hasil penelitian berkas pelamar pada tanggal 23-25 Desember 2024.

Salah satu syaratnya adalah WNI dengan usia maksimal 55 tahun. “Masa kerja Anggota KPPS dari tanggal 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024 mendatang,” tutur Haris.

Ia mengatakan, KPU membutuhkan sebanyak 3.472 orang untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara, yang tersebar di 496 TPS, pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Untuk meminimalisir beban kerja Anggota KPPS pada pemilu nanti, KPU Pusat akan menyiapkan PKPU tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) pemungutan dan penghitungan suara.

“Kemungkinan anggota KPPS akan menggunakan Teknologi Informasi (IT) dalam memudahkan pekerjaan mereka di TPS. Ini belajar dari pengalaman pemilu 2019 lalu,” ucapnya.

Mengenai gaji KPPS pemilu 2024, ada kenaikan dibandingkan dengan pemilu 2019 silam. Yakni, pemilu kali ini untuk insentif Ketua sebesar Rp 1,2 juta, anggota sebesar Rp 1,1 juta, dan Linmas sebesar Rp 700 ribu.

“Pada tahun 2019 lalu, Ketua KPPS gajinya Rp 550 ribu, anggota sebesar Rp 500 ribu dan Linmas Rp 400 ribu,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version