Site icon Harian Kepri

KPU Bintan Buka Perekrutan Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024

Suasana Kantor KPU Bintan di Jalan Tata Bumi, Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Komisioner KPU Bintan, Helianto, mengatakan, sekarang ini sesuai jadwal pelaksanaan, telah memasuki tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

“Tahapan dan jadwal pilkada itu sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024,” ucap Helianto kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia mengatakan, penyelenggaran pilkada serentak tahun 2024 ini akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

“Untuk menyukseskan tahapan itu, kami perlu dukungan pemerintah dan semua unsur masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, KPU Bintan akan membuka pendaftaran untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Helianto menuturkan, syarat untuk menjadi anggota badan adhoc itu di antaranya, minimal pendidikan SMA, warga Bintan dibuktikan dengan foto copi, surat pernyataan, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan kriteria lainnya.

“Untuk syarat pendaftaran dapat dilihat di website KPU Kabupaten Bintan,” pungkasnya.

Helianto menambahkan, pengumuman pendaftaran PPK pada tanggal 23 April 2024 hingga 27 April 2024, penerimaan berkas pendaftaran pada tanggal 23 April 2024 hingga tanggal 29 April 2024.

Lalu, tahapan pembentukan PPS yakni, pendaftaran tanggal 2 Mei 2024 hingga tanggal 8 April 2024. “Kemudian menyusul pembentukan KPPS dan Pantarlih. Kami meminta kepada warga untuk berpartisipasi mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version