Site icon Harian Kepri

KPU Bintan Ingatkan Parpol, Tak Penuhi Kuota Perempuan Bacaleg Bisa Gugur

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, mengatakan saat ini, sudah memasuki tahapan pencermatan rancangan DCT untuk 321 Bacaleg DPRD Bintan dari 15 Parpol peserta pemilu 2024.

Artinya, kata dia, parpol harus mencermati kembali setiap persyaratan pencalonan masing-masing Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah masuk DCS saat memasukan ke Silon KPU.

Misalnya, memastikan nama, gelar, foto, maupun pekerjaan bacaleg. Termasuk untuk nomor urut. Partai juga bisa mengajukan penyesuaian pergantian nomor urut bacaleg.

“Harus teliti, jangan sembarangan, karena proses pencermatan dari partai ini adalah tahapan terakhir,” jelas Haris.

Menurutnya, jika ada bacaleg dalam satu parpol tidak memenuhi syarat (TMS) di salah satu daerah pemilihan (dapil), maka berdampak bisa menggugurkan bacalon lainnya.

Potensi itu, bisa terjadi, khususnya masalah kuota 30 persen perempuan. Misalnya, di satu dapil kuotanya 10 kursi, maka minimal harus ada 3 bacaleg perempuan yang diusulkan oleh partai.

“Kalau kuota 30 persen perempuan itu dinyatakan TMS. Maka, bacaleg lainnya dalam satu partai di dapil itu gugur,” pungkasnya.

Selain itu, Haris mengatakan, dalam tahapan sekarang ini, partai juga bisa menganti Bacaleg, asal ada persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai yang bersangkutan.

“Peluang pergantian bacaleg itu ada, asal memenuhi syarat pencalonan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version