Site icon Harian Kepri

KPU Bintan Menetapkan, Satu Bacaleg dari Golkar Tidak Memenuhi Syarat

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU Bintan menggelar rapat internal terkait pencermatan bakal calon legislatif (Bacaleg) Bintan, yang masuk daftar calon sementara (DCS) pemilu 2024, Senin (11/9/2023).

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, mengatakan, dalam Hasil rapat itu, Cokky Wijaya Saputra asal Partai Golkar, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bacaleg ke tahap selanjutnya.

Menurutnya, ada catatan terhadap proses pencalonan Cokky, yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggita DPR, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Yakni, bagian keempat dan kelima mengenai persyaratan serta dokumen administrasi bakal calon (balon),” tegas Haris.

Haris menerangkan, bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai karyawan/pegawai BUMD PT Pelabuhan Kepri, hingga proses pengajuan balon Anggota DPRD Bintan, di KPU Bintan.

“Cokky ini ada tanggapan dan masukan masyarakat tentang status pekerjaannya di BUMD Provinsi Kepri yang sumber anggarannya dari negara,” jelasnya.

Sebelum tahapan pencermatan itu, kata Haris, Bawaslu Bintan juga menerbitkan surat nomor: 091/PM.00.002/K.KR/08/2023 tentang saran perbaikan DCS Anggota DPRD Kabupaten Bintan, pemilu 2024. (rul)

Exit mobile version