Site icon Harian Kepri

KPU Bintan Minta Parpol yang Baru, Datang ke Kantor untuk Diverifikasi

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari dan 4 komisionernya sedang memaparkan PKPU nomor 3 dan 4 kepada peserta sosialisasi di Aula Kantor KPU Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU Bintan menggelar sosialisasi tahapan, dan jadwal Pemilu 2024 dan verifikasi Partai Politik (Parpol) untuk peserta pemilihan DPR RI maupun daerah, di Aula Kantor KPU Bintan, Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Sabtu (30/7/2022).

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari mengatakan, sosialisasi kepada parpol ini untuk mengetahui PKPU nomor 3 tahun 2022, dan PKPU nomor 4 tahun 2022 sebagai dasar tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

Kegiatan itu juga kata Ervina, lebih menekankan verifikasi administrasi maupun faktual terhadap Parpol yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bintan.

“Tahapan verifikasi mulai 1 Agustus 2022 hingga 1 Desember 2022,” ujarnya.

Mengenai mandat PKPU itu, KPU Bintan akan melakukan verifikasi terhadap parpol yang ditetapkan/diputuskan oleh MK nomor 55 tahun 2020.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bintan, Rusdel menambahkan, dari sosialisasi itu ada sejumlah perwakilan atau pengurus partai yang tidak hadir.

“Kami minta parpol yang baru untuk datang ke Kantor KPU, supaya kami dapat mengetahui alamat Sekretariat Parpol mereka. Sehingga, keanggotaan partai dapat diverifikasi,” imbuhnya dengan singkat.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bintan, Haris Daulay menambahkan, ada 22 parpol sebagai peserta bakal calon Pemilu 2024.

“Di antaranya 9 partai yang diverifikasi administrasi yakni, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, PPP,” sebutnya. (rul)

Exit mobile version