Beranda Daerah Bintan

KPU Bintan: Partai yang Tak Usung Calon di Pilkada Tidak akan Kena Sanksi

0
Ketua KPU Bintan Haris Daulay-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bintan mempunyai hak untuk mengusung bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada tahun 2024 ini.

Namun, sambung Haris, tidak ada larangan dan tidak dikenakan sanksi apapun, jika salah satu parpol yang tidak memberikan SK Rekomendasi kepada peserta calon kepala daerah (cakada).

“Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, tak melarang partai politik, jika tidak mengusung cakada,” jelasnya saat dihubungi hariankepri.com, Rabu (31/7/2024).

Haris kembali menegaskan, tidak ada peraturan apapun, untuk memberikan sanksi terhadap parpol yang tidak memberikan dukungannya kepada kandindat tertentu.

“Tidak boleh ada peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang,” tutupnya.

Sebelumnya, Haris mengatakan ada 7 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bintan atas hasil pileg tahun 2024 beberapa bulan lalu.

“Golkar 7 kursi, Demokrat 6 kursi, NasDem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PKS 3 kursi, PDI Perjuangan 3 kursi, dan PAN 1 kursi,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Ketahuan Bawa Sabu di Pelabuhan Kijang, Dua Warga Lombok Diciduk Petugas
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini