BINTAN (HAKA) – KPU Bintan menerbitkan SK tentang titik Alat Peraga Kampanye (APK), dan lokasi kampanye rapat umum di wilayah Bintan, untuk pemilihan calon kepala daerah (cakada).
Ketua KPU Bintan menyebut, larangan pemasangan APK di antaranya, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat maupun halaman pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum seperti pagar, taman dan pepohonan.
Kemudian, jika memasang APK di zona yang telah ditetapkan dan merupakan milik perorangan atau badan swasta, harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik lahan.
Artinya, pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, keindahan, keamanan. Selain itu, APk harus dipasang di luar bahu jalan umum yang tidak menghalangi jarak pandang warga.
“Sedangkan, lokasi kampanye rapat umum dilaksanakan di lapangan bola maupun lapangan voli yang ada di 10 kecamatan,” sebutnya.
Syarat petugas penghubung cakada harus menyampaikan permohonan izin tertulis kepada pihak kepolisian sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan KPU dan Bawaslu Bintan.
“Jadwal kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB,” tutupnya. Rabu (25/9/2024).
Adapun lokasi kampanye rapat umum di antaranya, Kecamatan Seri Kuala Lobam di Stadion Megat Alang Perkasa dan Lapangan Sri Bintan Buana.
Kecamatan Bintan Timur di Lapangan Bola Kampung Sei Enam Laut, Lapangan Bola Asyura Kelurahan Gunung Lengkuas, dan Lapangan Demang Lebar Daun Antam Kijang.
Kecamatan Bintan Utara di Gedung Nasional Tanjunguban dan Lapangan Bola Mentigi. Kecamatan Teluk Sebong di Gedung Community Kota Baru, Lapangan Desa Sebong Pereh hingga Sanggar Rajawali Desa Ekang Anculai.
Kecamatan Gunung Kijang di Lapangan Sepak Bola Bukit Kerang Kawal Teluk Bakau. (rul)