Site icon Harian Kepri

KPU Ingatkan Parpol Harus Lapor Dana Kampanye, Kalau Tak Imbasnya ke Caleg

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kota Tanjungpinang, mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu, agar menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi menyampaikan, saat ini parpol harus sudah melaporkan LADK tersebut, hingga batas akhir 6 Januari 2024 mendatang.

“LADK berisikan dana awal kampanye dan siapa saja yang menyumbang,” kata Andri kepada hariankepri.com, Senin (27/11/2023) kemarin.

Andri menegaskan, sampai saat ini belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan LADK tersebut, atau melaporkan dana kampanye.

“Untuk Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) semua parpol sudah ada, tapi yang LADK belum ada yang melapor,” ucapnya.

Kendati demikian, ia mengimbau kepada seluruh parpol, agar bisa melaporkan dan mengikuti aturan yang sudah diberlakukan, di antaranya laporan dana kampanye tersebut.

“Dana kampanye akan diaudit nelalui 3 pelaporan yakni LADK, LPPDK termasuk Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK),” ujarnya.

Menurutnya, jika parpol tidak melakukan tiga pelaporan itu maka akan bisa dikenakan sanksi sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika LADK tak dilapor, maka parpol tidak bisa melanjutkan tahapan berikutnya, dan kalau LPPDK tidak dilaporkan, imbasnya ke caleg terpilih tidak bisa dilantik,” tegasnya.

Andri juga menjelaskan bagi elemen masyarakat yang boleh menyumbang dana kampanye. Hal tersebut terbagi beberapa kategori, di antaranya perorangan, kelompok dan perusahaan serta lembaga non pemerintah.

Untuk batasan sumbangan dana kampanye, lanjutnya, jika untuk kategori perorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar.

“Kalau kelompok, perusahaan maksimal Rp 25 miliar,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version