TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi menegaskan, kepada warga khususnya para pemilih, dilarang merekam atau memotret saat proses pencoblosan di bilik suara.
“Bawa Handphone (Hp) ke TPS tak apa, tapi di bilik suara tidak boleh rekam, atau mendokumentasikan pilihannya,” katanya Selasa (13/2/2024).
Ia juga menganjurkan, jika pemilih membawa Hp, bisa menitipkan ke teman-teman yang ada di lingkungan TPS tersebut.
Lebih lanjut Andri menjelaskan, jika kedapatan warga yang melakukan perekaman atau mengambil foto saat berada di bilik suara, maka akan dilakukan pencegahan oleh pengawas TPS dan KPPS.
“Kita hanya mencegah saja, kalau sanksinya belum ada yang mengatur itu,” tuturnya.
Menurutnya, larangan pendokumentasian saat pencoblosan dikhawatirkan akan dijadikan sarana transaksi money politics.
“Untuk itu kami minta kerjasama kepada seluruh warga agar bisa mengikuti imbauan KPU ini,” tukasnya.(zul)