Site icon Harian Kepri

KPU Kasih Kesempatan Parpol Ganti Bacaleg

Jajaran KPU Kepri saat memaparkan hasil verifikasi administrasi para Bacaleg DPRD Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, menyampaikan hasil verifikasi keabsahan dokumen Bacaleg DPRD Kepri di Kantor KPU Provinsi Kepri, Sabtu (21/7/2018).

Dari hasil penelitian yang dilakukan, banyak berkas yang tidak lengkap sesuai persyaratan.

Ketua KPU Kepri Sriwati menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 Tahun 2018, KPU memberikan kesempatan selama 10 hari.

Terhitung mulai Minggu (22/7/2018) hingga Selasa (31/7/2018), kepada parpol untuk melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon atau melakukan pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Provinsi Kepri.

Selanjutnya selama tujuh hari ke depan yakni Rabu (1/8/2018) hingga Selasa, (7/8/2018), KPU Provinsi Kepri akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan juga syarat calon anggota DPRD Provinsi Kepri tersebut.

“Tahapan selanjutnya kita akan melakukan pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan pengumuman persentase keterwakilan perempuan,” sebutnya.

Saat pengumuman DCS itu, KPU Provinsi Kepri juga akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat, terhadap DCS anggota DPRD Provinsi Kepri yang diumumkan tersebut.

“Jika ada tanggapan dari masyarakat, kita akan meminta klarifikasi dari parpol, dan parpol menyerahkan klarifikasi itu ke kami (KPU),” terangnya.

KPU Provinsi Kepri kata dia masih memberikan kesempatan jika ada parpol yang ingin mengganti DCS.

Pengajuan penggatian DCS itu sendiri dapat dilakukan sepuluh hari sebelum KPU Provinsi Kepri melakukan penyusunan daftar calon tetap (DCT) yang dijadwalkan pada Jumat (14/9/2018) mendatang.

Sedangkan, pengumuman DCT dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, (21/9/2018) mendatang.

Sebagaimana diketahui, ada 581 bacaleg yang berasal dari 16 parpol secara resmi telah memasukkan syarat pencalonan ke KPU Provinsi Kepri.

Calon legislatif itu nantinya, akan tersebar di tujuh daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kepri.

Adapun tujuh dapil beserta kuota kursi dari setiap dapil tersebut yakni, dapil Kepri 1 Kota Tanjungpinang 5 kursi, dapil Kepri 2 Kabupaten Bintan-Kabupaten Lingga 6 kursi, dapil Kepri 3 Kabupaten Karimun 6 kursi, dan dapil Kepri 4 Batam A (Batu Ampar, Lubuk Baja Bengkong, Batam Kota) 10 kursi.

Kemudian dapil Kepri 5 Batam B (Belakang Padang, Sekupang, Batu Aji, Sagulung) 10 kursi, dapil Kepri 6 Batam C (Nongsa, Bulang, Sei Beduk, Galang) 5 kursi, dan terakhir dapil Kepri 7 Kabupaten Natuna-Kabupaten Kepulauan Anambas 3 kursi.(kar)

Exit mobile version