Site icon Harian Kepri

KPU Kepri: 28 November Kampanye Pemilu Serentak 2024 Dimulai

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan, pelaksanaan kampanye pada Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

“Pelaksanaan kampanye itu akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya, pada 11 – 13 Februari 2024 masuk dalam masa tenang dan 14 Februari 2024 adalah hari pencoblosan,” katanya, di Kota Tanjungpinang, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut Indrawan mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), masa kampanye untuk Pilpres dan Pileg hanya berlangsung selama 75 hari.

“Masa kampanye itu lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berlangsung selama 120 hari,” jelasnya.

Selain itu sambung Indrawan, waktu pelaksanaan kampanye di Pemilu Serentak 2024 juga berbeda jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.

Pada Pemilu 2019 lalu, pelaksanaan kampanye sudah dilakukan tiga hari setelah KPU melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu.

Namun, pada Pemilu Serentak 2024 ini, pelaksanaan kampanye baru akan dilakukan setelah 25 hari dari penetapan DCT oleh KPU.

“Metode kampanye di Pemilu Serentak tahun 2024 nanti, yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial,” paparnya.

KPU Provinsi Kepri, lanjutnya, akan akan segera menyosialisasikan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 tersebut kepada seluruh partai politik.

“Termasuk sosialisasi batasan antara kampanye dan sosialisasi yang dilakukan para kandidat calon peserta Pemilu Serentak 2024,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version