Beranda Headline

KPU Kepri: Calon Legislatif Terpilih Wajib Mundur Kalau Maju Pilkada

0
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi Kepri, Ferry Muliadi Manalu-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyebut, calon terpilih, baik anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, maupun kabupaten kota yang belum dilantik, harus mundur jika maju Pilkada 2024.

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi Kepri, Ferry Muliadi Manalu menyampaikan, hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pemilu.

“Syaratnya harus menyerahkan surat pemberitahuan dari parpol tentang pengunduran diri, sebagai calon terpilih anggota legislatif saat pendaftaran Pilkada,” ujarnya kepada hariankepri.com kemarin.

Lebih lanjut, ia mengatakan, calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD.

“Dan jika mereka sudah menyerahkan, maka tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran Pasangan Calon,” sebutnya.

Ia menyebut, jika surat pengajuan pengunduran diri belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan Calon, maka paling lambat diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

“Hal itu sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 mengenai pengajuan surat pengunduran diri,” pungkasnya. (dim)

Baca juga:  KPU Kepri Tetapkan Daftar Pemilih di Pemilu Tahun Depan 1,5 Juta Orang
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini